Wasekjen MUI Desak Hukum Berat 4 Hakim Terlibat Suap Rp60 M
ceritalesehan.org – Wasekjen MUI, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim dan dua pengacara sebagai tersangka kasus suap terkait putusan onslag. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Total aliran dana suap dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar.
“Baca Juga: Parade Budaya Nusantara Warnai HUT ke-50 TMII“
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, menegaskan perlunya hukuman maksimal bagi para penegak hukum yang korupsi. Ia menyebut hakim yang terlibat korupsi layak dihukum mati atau seumur hidup. Ikhsan menilai tindakan ini merupakan kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
“Penegak hukum adalah ujung tombak keadilan. Vonis hakim dianggap mewakili keadilan Tuhan,” ujar Ikhsan, Selasa (22/4/2025).
Ikhsan juga menyoroti bahwa korupsi di Indonesia sudah dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera.
“Hukuman berat adalah langkah tegas menghadapi kejahatan yang meresahkan ini,” tegasnya.
Empat hakim yang dijerat kasus ini adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat. Selain itu, Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta dari PN Jakarta Selatan juga ikut terseret. Muhammad Arif diketahui menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Kejagung juga menahan dua pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Keduanya dikenal sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Marcella dan Ariyanto bukan nama baru dalam dunia hukum. Mereka kerap membela tokoh-tokoh kontroversial, seperti Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi. Mereka juga menjadi kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, mereka pernah membela Helena Lim, sosok crazy rich PIK yang viral saat akses vaksinasi Covid-19. Terakhir, keduanya menjadi pengacara Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret kasus korupsi timah.
“Baca Juga: Korsel Batal Investasi Baterai EV Rp121 T, Ini Faktornya“
Dengan kasus ini, publik menyoroti kembali integritas penegak hukum di Indonesia. Masyarakat mendesak agar aparat hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.