ceritalesehan.org – Mantan artis berinisial SAW (41) ditangkap polisi atas dugaan peredaran uang palsu di Jakarta Selatan. Polisi menangkapnya setelah ia terbukti menggunakan uang palsu untuk berbelanja.
“Baca Juga: Alex Marquez Tantang Marc Marquez di MotoGP Qatar 2025“
Diketahui Oleh Pihak Keamanan Mall
Penangkapan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, saat SAW melakukan transaksi di Lippo Mall Kemang. Ia membeli barang di Hypermart dan Az.Ko menggunakan uang palsu yang berhasil diterima oleh kasir.
Namun, saat SAW kembali mencoba bertransaksi pada hari yang sama, kasir melakukan pemeriksaan uang dan membatalkan transaksi setelah menemukan uang tersebut palsu. Tak puas, SAW mencoba bertransaksi kembali di toko lain dengan menggunakan uang palsu yang sama.
Aksi SAW diketahui oleh pihak keamanan mall yang langsung mengamankan tersangka. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak keamanan menemukan bahwa SAW telah melakukan transaksi dengan uang palsu lebih dari dua kali.
Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki kejadian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp223 juta yang terdiri dari 2.235 lembar pecahan Rp100.000.
SAW kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 26 Ayat (2) dan 3 Jo 36 Ayat (2) dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 serta 245 KUHP.
Dengan kejadian ini, aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi menggunakan uang. Sebagai tambahan, pihak berwenang juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal seperti peredaran uang palsu.
“Baca Juga: Serangan Israel di Gaza Bunuh 36, Korban Wanita dan Anak“
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal terkait peredaran uang palsu agar tindakan serupa tidak terus berlanjut.