ceritalesehan.org – Seorang pria asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Aceh, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pengiriman 192 kg sabu jaringan Malaysia. Pria berinisial M itu ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi pada Selasa, 8 April 2025. Dalam pengejaran, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan dengan sebuah truk yang melaju dari arah berlawanan. Setelah penggeledahan, polisi menemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu, dengan berat total 192 kg.
“Baca Juga: Jorge Martin Cedera Patah Tulang Rusuk di MotoGP Qatar 2025“
Jaringan Internasional Malaysia
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa M berperan sebagai kurir yang menerima paket narkoba jenis sabu yang dikirimkan dari jaringan internasional Malaysia. Eko mengungkapkan bahwa M menerima perintah dari seorang tersangka lain yang kini berstatus DPO, berinisial R. Selain itu, polisi juga tengah memburu DPO lain yang berinisial F, meski belum menjelaskan lebih lanjut peran F dalam sindikat ini.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkoba ini dan mengejar DPO lainnya untuk menuntaskan kasus besar ini. M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Baca Juga: Mantan Artis Inisial SAW Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu“
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional terus beroperasi di Indonesia, memanfaatkan wilayah luar Jawa untuk aktivitas ilegal. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.