Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri
ceritalesehan.org – Kejagung Kembalikan Berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri. Jaksa penuntut umum menilai berkas tersebut belum lengkap secara hukum.
“Baca Juga: Fakta Dokter di Garut Terlibat Kasus Pelecehan Seksual“
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik belum memenuhi petunjuk dari jaksa yang sebelumnya sudah diberikan.
Harli menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyarankan agar penyidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam penyidikan kasus ini.
Namun, berkas yang diserahkan kembali tidak menunjukkan perubahan yang diminta. Ini menjadi alasan utama mengapa jaksa mengembalikan berkas untuk kedua kalinya.
Menurut Harli, berdasarkan Pasal 110 KUHAP, penyidik harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Hal itu penting agar penuntut umum dapat membuktikan perkara di pengadilan.
Harli menegaskan bahwa tanggung jawab pembuktian ada di tangan jaksa, sehingga penyidikan harus memenuhi standar hukum yang berlaku.
Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa perkara pagar laut mengandung unsur pidana khusus. Ia menyebut ada dugaan suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, Nanang meminta agar penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nanang menekankan pentingnya mendahulukan hukum khusus atau asas lex specialis. Jika suatu kasus memiliki unsur korupsi, maka penyidikan wajib memakai aturan khusus itu.
“Kalau sudah ada tindak pidana korupsi, maka aturan umum harus disingkirkan,” ujar Nanang kepada wartawan.
Nanang juga menyarankan agar perkara ini diserahkan ke Kortas Tipikor Polri. Ia mengaku sudah menerima informasi bahwa unit tersebut tengah menangani kasus serupa.
Dengan penanganan di unit khusus, proses penyidikan diharapkan bisa lebih terarah dan tuntas hingga ke tahap persidangan.
Kejagung berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti petunjuk yang telah diberikan. Penanganan perkara harus mengacu pada asas hukum yang benar demi tercapainya keadilan.
“Baca Juga: Setelah Audi, Mitsubishi Hentikan Ekspor Mobil ke AS“
Langkah ini penting agar pembuktian di pengadilan nanti bisa berjalan lancar dan tidak cacat prosedur.