Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di PN Jakpus
ceritalesehan.org – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap. Tersangka baru itu bernama MSY, Head Social Security and Legal Wilmar Group. Pihak Kejagung menetapkan MSY karena keterlibatan dalam pengurusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Baca Juga: Turnamen Golf Perpesi Bogor Halal Bihalal 1446 H“
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, “Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, kami menetapkan tersangka atas nama MSY pada malam ini.” Ia menyampaikan pernyataan ini saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari:
Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
Advokat Marcella Santoso;
Advokat Ariyanto;
Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
Hakim Djuyamto;
Hakim Agam Syarif Baharuddin; dan
Hakim Ali Muhtarom.
Marcella Santoso dan Ariyanto kini dihadapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom dihadapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga bekerja bersama secara kongkalikong mengurus kasus korupsi ekspor minyak goreng. Mereka mengelola perkara tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Para tersangka tersebut diduga mengatur agar putusan pengadilan menjadi vonis lepas. Dalam kasus ini, nilai total suap mencapai sekitar Rp22 miliar. Kejagung menetapkan tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang mendalam. Pihak penyidik terus menggali bukti guna mengungkap modus operandi dan jaringan kejahatan yang terjadi.
“Baca Juga: Pria Aceh Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Ditetapkan Tersangka“
Kejagung berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan menuntaskan kasus ini dengan tegas. Langkah hukum yang diambil akan menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.