ceritalesehan.org – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) membutuhkan kajian lebih dalam. Ia menyebut, status daerah istimewa tidak bisa diberikan tanpa alasan yang kuat.
“Baca Juga: Ultra Cycling Lintang Flores 2025 Dimulai, Tantangan 1.000 Km“
Perlu Kajian Mendalam
Ahmad Irawan menjelaskan bahwa penetapan daerah istimewa harus didasarkan pada dua faktor utama. Faktor tersebut adalah sejarah dan budaya yang melekat di daerah tersebut.
“Daerah istimewa selalu terkait aspek kesejarahan dan kebudayaan. Dua hal itu menjadi bobot utama,” ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan bahwa konstitusi telah mengatur pengakuan daerah khusus dan istimewa melalui Pasal 18B UUD 1945. Contoh daerah dengan status ini adalah DI Yogyakarta, Aceh, dan DKI Jakarta.
Ahmad Irawan menilai, jika Solo ingin mendapatkan status serupa, maka perlu dipastikan dulu apa yang membuat Solo layak disebut istimewa.
Ia juga menyinggung soal hukum adat atau living law yang berlaku di daerah tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan status daerah istimewa.
“Pertanyaannya, apakah Solo memiliki kekhususan atau keistimewaan yang diakui? Ini perlu dikaji,” tegasnya.
Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa pertama kali muncul dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 24 April 2025. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada 341 usulan terkait otonomi daerah yang masuk ke Kemendagri hingga April 2025. Dari jumlah itu, enam di antaranya terkait usulan daerah istimewa.
Ternyata, usulan status DIS untuk Solo berasal dari Keraton Surakarta. KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, mengungkapkan tujuan dari usulan ini. Ia menyatakan bahwa Keraton ingin memperjuangkan hak-haknya bersama Mangkunegaran.
“Baca Juga: Komisi Yudisial Tanggapi Mutasi Besar-Besaran Hakim MA“
Dengan adanya usulan ini, DPR meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa. Proses kajian akan memastikan apakah Solo memenuhi syarat sebagai daerah istimewa sesuai konstitusi dan nilai budaya yang ada.