Cerita lesehan – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh berita mengenai kemungkinan penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, termasuk tiket konser. Banyak yang bertanya-tanya apakah tiket konser benar-benar akan dikenakan cukai dalam waktu dekat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi yang cukup mendetail. Berikut ini adalah penjelasan terbaru mengenai isu ini.
Bea Cukai menegaskan bahwa isu mengenai penambahan jenis barang yang dikenakan cukai, termasuk tiket konser, masih sebatas wacana akademik dan belum masuk dalam kajian resmi. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya (@beacukairi) pada Jumat, 26 Juli 2024, DJBC menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan topik yang dibahas dalam kuliah umum di lingkungan akademik. Dengan kata lain, hal ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak, terutama akademisi.
“Baca juga: Carbon Capture and Storage, RI Punya Tiga Proyek”
Menurut informasi yang disampaikan, “Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,” tulis Bea Cukai. Ini menunjukkan bahwa diskusi mengenai cukai untuk tiket konser belum menjadi agenda resmi DJBC atau Kemenkeu.
Dalam konteks cukai, Bea Cukai menjelaskan bahwa kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Saat ini, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Proses untuk menambah jenis barang yang dikenakan cukai melibatkan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa proses untuk mengembangkan ekstensifikasi cukai memerlukan tahapan yang sangat panjang dan kompleks. Dimulai dengan penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, hingga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan tersebut.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” jelas Nirwala.
“Simak juga: Raja Charles III, Langkah Menuju Lingkungan yang Ramah”
Bea Cukai juga dikenal sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Contohnya, meskipun pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), implementasinya masih belum dilaksanakan.
Pemerintah sangat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan barang sebagai barang kena cukai. Ini termasuk kondisi ekonomi masyarakat, industri, kesehatan, dan lingkungan. “Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” tegas Nirwala.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, menjelaskan tentang kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Dalam kuliah umum di PKN STAN dengan tema ‘Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan’, Iyan memaparkan berbagai isu yang sedang dikaji dan diprakajikan.
Kajian ekstensifikasi cukai mencakup barang seperti plastik, bahan bakar minyak (BBM). Produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Serta pergeseran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor ke cukai. Sementara itu, prakajian mencakup barang-barang seperti rumah mewah. Tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, baru bara, dan deterjen.
Secara keseluruhan, isu tentang tiket konser yang akan dikenakan cukai masih berada dalam tahap diskusi dan wacana akademik. Belum ada keputusan resmi atau kajian mendalam mengenai hal ini dari pihak Bea Cukai atau Kemenkeu. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat keputusan akhir mengenai penambahan jenis barang yang dikenakan cukai. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai dan Kemenkeu.