Cerita lesehan – Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada bulan Juni 2024, jumlah pinjaman melalui platform peer-to-peer lending (P2P) mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 66,79 triliun. Angka ini mencerminkan sebuah lonjakan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pertumbuhan pinjaman online pada Juni 2024 melonjak sebesar 26,73% jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Pada Juni 2023, jumlah pinjaman yang tercatat hanya sebesar Rp 52,70 triliun. Ini menunjukkan betapa cepatnya adopsi dan penggunaan pinjaman online oleh masyarakat Indonesia.
“Baca juga: Pembayaran Digital Berbasis NFC Kini Hadir di Aplikasi JakLingko”
“Industri fintech, khususnya P2P lending, terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada Juni 2024, peningkatan mencapai 26,73% year on year. Bahkan, pada Mei 2024, angka pertumbuhannya sudah mencapai 25,44% dengan nilai Rp 66,79 triliun,” jelas Agusman dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada hari Senin (5/8) kemarin.
Namun, tidak semua sektor mengalami pertumbuhan positif. Pembiayaan modal ventura, yang juga merupakan bagian dari ekosistem fintech, justru mengalami penurunan. Pada bulan Juni 2024, pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp 16,22 triliun, mengalami kontraksi sebesar 10,97% dibandingkan dengan tahun lalu. Pada Mei 2024, angka tersebut tercatat sedikit lebih tinggi, yakni Rp 16,21 triliun.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dalam jenis pembiayaan yang diminati oleh masyarakat dan pelaku usaha. Sementara pinjaman online menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dan pesat, sektor modal ventura menghadapi tantangan tersendiri yang mempengaruhi pertumbuhannya.
Meski terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pinjaman online, OJK mencatat adanya penurunan tingkat kredit macet atau TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 Hari). Pada bulan Juni 2024, tingkat kredit macet tercatat sebesar 2,79%, mengalami penurunan dibandingkan bulan Mei 2024 yang mencapai 2,91%. Penurunan ini menunjukkan bahwa meskipun penggunaan pinjaman online meningkat, kualitas pinjaman yang diberikan tetap terjaga.
“Simak juga: KFC Indonesia Catat Kenaikan Kerugian Hinga 6.173%:
OJK tidak hanya memantau pertumbuhan dan kualitas pinjaman online, tetapi juga aktif dalam melindungi konsumen dari praktik ilegal. Untuk menjaga agar konsumen tidak terjebak dalam aktivitas ilegal, OJK telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemblokiran terhadap entitas-entitas ilegal.
Sejak awal tahun 2024 hingga akhir Juli, OJK telah menerima total 10.104 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 9.596 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal, sedangkan sisanya, 508 pengaduan, berhubungan dengan investasi ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, mengungkapkan bahwa OJK telah memblokir sejumlah besar entitas ilegal dari tahun 2017 hingga Juni 2024.
Secara keseluruhan, OJK telah memblokir 1.367 entitas investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Total entitas ilegal yang telah diblokir mencapai 9.889. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan bahwa industri fintech dan pinjaman online beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan melindungi kepentingan konsumen.
Pertumbuhan pesat dalam pinjaman online menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam mendukung kebutuhan finansial masyarakat. Namun, penting juga untuk terus memantau dan memastikan bahwa pertumbuhan ini tidak diikuti dengan peningkatan risiko, baik dari sisi kualitas pinjaman maupun aktivitas ilegal. Dengan adanya langkah-langkah perlindungan dari OJK, diharapkan industri fintech dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.