Cerita lesehan – Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa total utang negara saat ini tidak besar, namun ada isu penting yang perlu perhatian serius: rasio pajak yang masih rendah. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai utang pemerintah dan tantangan perpajakan yang dihadapi Indonesia.
Menurut Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di batas aman. Per akhir Juli 2024, total utang pemerintah mencapai Rp 8.502,69 triliun, naik Rp 57,82 triliun dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 8.444,87 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB pada Juli 2024 tercatat 38,68%, sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 39,13%. Angka ini masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60% dari PDB.
“Baca selengkapnya: Perubahan Besar Kebijakan Subsidi BBM Dimulai 1 Oktober 2024”
Meskipun rasio utang Indonesia tidak tergolong besar jika dibandingkan dengan negara lain, Raden Pardede menyoroti masalah utama yang terletak pada rasio pajak yang rendah. Menurutnya, pajak Indonesia hanya mencapai 10% dari PDB, jauh di bawah rata-rata negara dengan pendapatan per kapita serupa.
“Saat ini, beban fiskal kita cukup besar karena tax ratio kita terlampau rendah. Untuk membayar utang, kita membutuhkan sekitar 1,5% dari PDB. Yang cukup besar mengingat tax ratio kita hanya 10%,” ungkap Raden dalam acara CEO Forum di Ayana MidPlaza Jakarta pada Kamis (29/8/2024).
Dia mencontohkan negara-negara dengan rasio pajak lebih tinggi. Seperti Kamboja yang memiliki rasio pajak 15%. Dan negara-negara dengan pendapatan per kapita US$ 5.000 per tahun yang umumnya memiliki rasio pajak sekitar 17% dari PDB.
“Simak juga: Penurunan Kelas Menengah di Indonesia, Fakta dan Dampaknya”
Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2022 adalah 12,1%. Sementara itu, negara-negara tetangga seperti Kamboja, Thailand, dan Filipina memiliki rasio pajak yang lebih tinggi. Yaitu 14,7%, 16,7%, dan 18,4% masing-masing.
“Pajak kita termasuk terendah di dunia. Negara dengan pendapatan per kapita yang mirip dengan kita biasanya memiliki tax ratio sekitar 17%. Reformasi perpajakan sangat penting untuk mengatasi masalah ini,” tegas Raden.
Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajak guna mendukung pembiayaan utang dan memastikan keberlanjutan fiskal negara. Reformasi perpajakan yang mendalam menjadi langkah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.