ceritalesehan.org – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tetap optimis akan mencapai target penerimaan pajak tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp1.921,9 triliun. Meskipun terjadi moderasi harga komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (CPO). Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin. Menyatakan bahwa proyeksi penerimaan tersebut masih sesuai dengan laporan semester yang disampaikan pada Juli 2024. Ia menambahkan bahwa Ditjen Pajak berupaya untuk mencapai angka yang lebih tinggi dari proyeksi yang telah disampaikan ke DPR.
” Baca Juga: Pertimbangan Kenaikan PPN oleh Pemerintah “
Hingga Agustus 2024, penerimaan pajak kumulatif neto tercatat sebesar Rp1.196,54 triliun, meski mengalami kontraksi sebesar 4,04% dibandingkan tahun sebelumnya (YoY). Kontraksi ini disebabkan oleh penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahunan dan peningkatan restitusi. Namun, kondisi ini telah menunjukkan perbaikan secara bertahap sejak Mei 2024. Meskipun penerimaan neto mengalami kontraksi, penerimaan pajak bruto tetap berada di zona positif. Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp1.921,9 triliun ini lebih rendah Rp67 triliun dari target awal APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun.
Menurut Arifin, moderasi harga komoditas utama pada tahun lalu, seperti batu bara dan CPO. Berdampak pada turunnya proyeksi penerimaan PPh Nonmigas dan PPh Migas dari target APBN. PPh Nonmigas, yang awalnya ditargetkan mencapai Rp1.063,4 triliun, diproyeksikan hanya akan mencapai Rp1.000,4 triliun. Sementara itu, PPh Migas yang ditargetkan Rp76,4 triliun, kini diperkirakan hanya mencapai Rp61,9 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memproyeksikan bahwa penerimaan pajak tidak akan mencapai target awal APBN karena penurunan harga komoditas.
” Baca Juga: Pertumbuhan Jumlah Investor Saham di Indonesia “
Harga batu bara per 20 September 2024 tercatat sebesar US$137,3 per metrik ton (MT), mengalami kontraksi tahunan (YoY) sebesar 28,8%. Sementara itu, harga CPO tercatat sebesar US$954,4 per ton, yang juga mengalami kontraksi sebesar 0,3%. Penurunan harga komoditas ini berdampak pada kinerja perpajakan. Terutama pada perusahaan Wajib Pajak Badan yang mengalami kontraksi dari sisi pembayaran pajak. Keputusan Menteri ESDM menetapkan harga batu bara untuk September 2024 pada angka US$125,15 per ton. Sementara itu, harga referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 1-30 September 2024 juga mencerminkan kondisi moderasi harga komoditas tersebut.