ceritalesehan.org – Kimberly Ryder merasa bersyukur setelah Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar terkait gugatan cerainya. Edward mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa perceraian seharusnya diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang cerai Kimberly dan Edward dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Dalam sidang tersebut, Kimberly Ryder menghadirkan ibu sambung dan adiknya sebagai saksi.
” Baca Juga: Olla Ramlan Ungkapkan Kekesalan atas Fitnah Buzzer “
Dalam keterangannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kimberly menyatakan, “Alhamdulillah, eksepsi Edward ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara.” Dia menambahkan bahwa semua pihak telah mengajukan bukti dan saksi, dan saat ini tinggal menunggu bagian dari tergugat pada minggu depan. Kimberly mengungkapkan keyakinan bahwa semua bukti dan saksi yang dihadirkan sudah menyampaikan sisi ceritanya.
Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly, menjelaskan alasan di balik penolakan eksepsi yang diajukan Edward. Menurut Machi, pihaknya telah memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang untuk memproses perkara ini sesuai dengan pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Machi menegaskan bahwa keputusan tersebut menegaskan kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan melanjutkan ke pokok perkara.
Dalam sidang tersebut, tim hukum Kimberly mengajukan sebanyak 15 bukti surat dan menghadirkan tiga saksi, termasuk ibu Kimberly dan adiknya, Natasha. Machi menyampaikan, “Kami sudah menghadirkan Ibu Irvina, ibu Kimberly, dan adik Kimberly, serta ibu sambungnya.” Bukti dan kesaksian ini diharapkan dapat mendukung argumen Kimberly dalam proses perceraian.
” Baca Juga: Kedekatan Baru Antara Ayu Ting Ting dan Boy William “
Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap selama sidang adalah dugaan perilaku Edward yang diduga menyekap Kimberly setelah menjatuhkan talak. Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya masih tinggal di Bali. Kimberly menekankan bahwa saksi ketiga memberikan keterangan mengenai insiden penyekapan tersebut, yang menjadi bagian penting dari kasus mereka. Dengan munculnya bukti dan kesaksian ini, Kimberly berharap proses cerainya dapat berjalan dengan lancar dan adil.