Cerita lesehan – Kasus hukum yang menjerat pesinetron Ammar Zoni semakin mengemuka dengan tuntutan yang berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menciptakan gelombang reaksi dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dengan rekan sesamanya, Akri, yang hanya dituntut 10 tahun penjara.
Khareza Mokhamad Thayzar, JPU yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa pertimbangan tuntutan terhadap Beliau didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Meskipun Ammar Zoni tidak mengakui peran sebagai pemodal, dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika, yang menurut JPU adalah alasan yang memberatkan tuntutannya.
Beliau diduga menerima keuntungan dari penjualan narkoba, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram. Kasus ini tidak hanya mencakup kasus saat ini. Tetapi Ammar Zoni sebelumnya sudah ditangkap tiga kali terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan penangkapan terakhir di Desember 2023 di Serpong, Tangerang Selatan.
“Simak juga: Prabowo Subianto, Siapa Menteri Keuangan Barunya?”
Setelah mendengar tuntutan JPU secara online. Ammar Zoni merespons dengan diam dan menyatakan bahwa dia akan meninggalkan keputusan hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya. Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dianggap tidak sebanding dengan barang bukti yang disajikan.
“Kami terkejut dengan jumlah barang bukti yang relatif kecil, namun tuntutannya sangat berat. Ada keanehan di sini, terutama terkait dengan proses asesmen yang belum dilaksanakan oleh JPU meskipun sudah dikabulkan hakim,” ungkap Jon Mathias.
Dengan berbagai pertanyaan dan kecurigaan yang muncul terkait tuntutan ini. Harapan masyarakat dan pihak terkait adalah agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga mempertanyakan adil tidaknya penegakan hukum dalam menghadapi kasus narkoba. Serta bagaimana penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.