WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi,
ceritalesehan.org – IRS, warga Jodoh, Kota Batam, menjadi korban penganiayaan oleh WNA asal China, Chen Shen (CS), pada akhir Februari 2025 di kawasan Pollux Habibie, Batam Center. Setelah melaporkan kejadian tersebut, IRS berharap agar pelaku dideportasi. Namun, kasus ini berakhir dengan penyelesaian melalui restorative justice, yang membuat harapan korban untuk deportasi tidak terwujud.
Baca Juga: Ai Ogura Bangkit di MotoGP Amerika Setelah Didiskualifikasi
Pihak Imigrasi Batam sebelumnya mengklaim bahwa pelaku telah dipulangkan ke Singapura. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga korban, CS ternyata masih bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kabil, Batam. Butong, salah satu keluarga korban, mengungkapkan ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh Imigrasi. Meskipun pihak Imigrasi mengklaim telah memulangkan CS, kenyataannya pelaku tetap berada di Batam.
Pada 17 Maret 2025, korban dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Imigrasi Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi ini. Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi menyatakan bahwa izin tinggal CS telah dicabut. Namun, kenyataannya, pelaku keluar Batam dan kembali lagi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Imigrasi. Rolas menyatakan bahwa ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini membuat korban merasa dipermainkan.
Pada konferensi pers 13 Maret 2025, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebutkan nama CS sebagai salah satu WNA yang diamankan dalam Operasi Wira Waspada. Meskipun demikian, hingga kini, pelaku belum dideportasi. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau yang menggelar aksi di kantor Imigrasi Batam pada 27 Maret 2025. Mereka mendesak agar Kepala Kantor Imigrasi Batam dicopot dan pelaku segera dideportasi.
Baca Juga: Ledakan Petasan Rakitan di Rumah Lukai 6 Warga
Imigrasi Batam, melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa meskipun pelaku telah diberi peringatan tertulis, tidak ada dasar hukum untuk deportasi karena kasus ini diselesaikan melalui restorative justice di tingkat kepolisian. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa jika pelaku melakukan pelanggaran keimigrasian lagi, tindakan tegas, termasuk deportasi, akan diambil.