Polisi Jerat Tersangka dengan Beragam Undang-Undang
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan, kedua tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda tidak hanya dijerat Undang-undang Lingkungan Hidup, tapi juga Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, dan Minerba. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam peristiwa ini.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Kombes Sumarni menyampaikan, polisi akan mengumumkan jika ada perkembangan baru atau tambahan tersangka. Proses hukum berlangsung secara terbuka dan profesional demi memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan banyak korban tersebut.
“Baca Juga: Joget di Depan Patung Buddha, Turis RI Dikecam di Thailand”
Pencarian Korban Longsor Masih Berlangsung Intensif
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda menewaskan sedikitnya 17 orang. Hingga saat ini, sejumlah orang masih dilaporkan hilang dan diduga tertimbun material longsor. Proses evakuasi serta pencarian korban terus dilakukan dengan melibatkan tim SAR gabungan, TNI, Polri, dan relawan lokal.
Upaya pencarian menghadapi tantangan berat akibat tebalnya material longsor dan medan yang sulit. Namun seluruh tim tetap berupaya maksimal untuk menemukan korban yang masih tertimbun. Pemerintah daerah dan instansi terkait meminta seluruh pengelola tambang meningkatkan kepatuhan pada aturan keselamatan kerja untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari.
- Sumber
- Okezone.com