Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperdaya Pria Dewasa
Cerita lesehan – Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperdaya Pria Dewasa, Seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) ditangkap oleh Polsek Punggur, Lampung Tengah, setelah diduga memperkosa seorang siswi Sekolah Dasar berinisial N (13). Korban, yang merupakan pelajar kelas 6, kini hamil dengan usia kandungan mencapai 8 bulan.
Perbuatan asusila ini terjadi di sebuah rumah kosong di belakang rumah korban. Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Kejadian pertama berlangsung pada Mei 2024, di mana pelaku memberi makan kambing di samping rumah korban. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan.
Pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam kamar rumah kosong dan melakukan tindakan pemerkosaan. Dua kejadian berikutnya terjadi pada Oktober 2024, di lokasi yang sama. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat merugikan dan mencederai masa depan korban.
Pihak kepolisian kini berupaya memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban. Mereka juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual.
Polsek Punggur terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Baca Juga: ijazah Jokowi: Identik, Belum Dinyatakan Otentik dan Final”
Setelah memperkosa korban, pelaku berinisial MJ (55) memberikan uang Rp20 ribu kepada siswi Sekolah Dasar berinisial N (13) sebagai uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Aksi ini terulang sebanyak tiga kali di tempat yang sama dengan iming-iming dan ancaman yang sama,” ungkap Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni.
Perilaku dan kondisi fisik korban mulai berubah, sehingga keluarga korban merasa curiga. Mereka kemudian menginterogasi N dan menemukan bahwa korban sedang mengandung 8 bulan. Keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kasus ini kepada Polsek Punggur pada Rabu, 14 Mei 2025.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat merugikan dan mencederai masa depan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Baca Juga: Guru Viral Lecehkan Siswi, Disdik Cirebon Bertindak”
– Sumber informasi:
– Okezone.com