Cerita lesehan – Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rezky Herbiyono, seorang wiraswasta yang juga merupakan menantu dari mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi sebagai tersangka utama. Ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan Rezky Herbiyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RH, wiraswasta,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan Rezky dalam kasus yang melibatkan keluarga Nurhadi.
Kasus yang sedang ditangani KPK ini adalah kelanjutan dari kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Pada Maret 2021, Rezky Herbiyono bersama dengan Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Selain itu, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini menyusul bukti bahwa mereka terlibat dalam korupsi besar yang melibatkan pengurusan perkara di pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, dalam putusannya menyatakan bahwa Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap ini diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di pengadilan. Selain itu, Nurhadi juga dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp13,7 miliar terkait pengurusan perkara lainnya.
“Baca juga: Megawati Soekarnoputri Siap Kembali Memimpin PDIP di Usia 77”
Meskipun vonis tersebut telah dijatuhkan, banyak pihak yang merasa hukuman yang diberikan masih tergolong ringan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk Rezky Herbiyono, tuntutan adalah 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar, namun tuntutan ini tidak dikabulkan oleh hakim.
Saat ini, KPK masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi. Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut tentang aliran dana yang mungkin telah dicuci dan melibatkan berbagai pihak lainnya. Kasus ini mencerminkan upaya KPK untuk menuntaskan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan keluarga mereka.
Pemeriksaan Rezky Herbiyono sebagai saksi dalam kasus ini menandakan bahwa KPK masih mencari informasi penting untuk memperdalam kasus dan mungkin menemukan bukti baru yang relevan. Dengan adanya langkah-langkah penyidikan yang terus berlanjut, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan para pihak dalam kasus ini.
“Simak juga: Hasto Wardoyo Sebut Keluarga Indonesia Miskin Tapi Bahagia”
Kasus korupsi yang melibatkan Rezky Herbiyono dan Nurhadi merupakan pengingat betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga pemerintah. Dengan adanya pemeriksaan dan penyidikan yang intensif oleh KPK, diharapkan dapat terungkap secara menyeluruh praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat juga berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Proses hukum yang sedang berlangsung ini merupakan bagian dari upaya besar dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.