Remaja Maling Motor Tertangkap Usai Jual Hasil Curian
Cerita lesehan – Remaja Maling Motor Tertangkap Usai Jual Hasil Curian Tiga remaja pencuri berhasil ditangkap polisi setelah korban menjebak mereka lewat media sosial. Ketiganya yakni RAS (18), LH (18), dan RA (22), ditangkap Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Korban berinisial RH (27), warga Bekasi, kehilangan sepeda motornya pada Sabtu, 24 Mei 2025. Saat itu, RH memarkir motornya dalam kondisi tidak dikunci setang. Saat kembali, motornya sudah hilang.
Beberapa hari kemudian, RH menemukan unggahan penjualan motor di media sosial yang sangat mirip dengan miliknya. Ia pun menyusun rencana dan berpura-pura menjadi pembeli untuk menjebak pelaku.
“Baca Juga: GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Dipakai untuk Pasar Malam”
RH membuat janji dengan pelaku untuk bertemu di Jalan Kran, Kemayoran. Ia lalu melaporkan lokasi pertemuan kepada polisi. Tim Buser Presisi langsung bergerak dan menangkap tiga pelaku yang datang menggunakan dua motor lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti motor curian. Setelah diperiksa, mereka mengakui telah mencuri motor korban.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa pencurian dilakukan secara spontan. Ketiganya melihat motor dalam keadaan tidak terkunci dan langsung mengambilnya.
Kini, para pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan waspada saat memarkirkan motor.
mengungkap bahwa tiga remaja pencuri memanfaatkan kelengahan korban sebelum menjual hasil curian secara daring. Saat bertemu dengan korban yang berpura-pura menjadi pembeli, mereka datang membawa dua motor lain yang juga disita polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa motor curian sempat dibawa ke Pademangan oleh rekan pelaku berinisial ETO. Saat ini, ETO masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.
Dalam penggerebekan di Jalan Kran, Kemayoran, polisi menyita tiga motor sebagai barang bukti. Satu unit Honda Astrea milik korban RH, satu unit Honda Beat, dan satu unit Yamaha Soul GT yang digunakan pelaku saat transaksi.
“Baca Juga: Bupati Puncak Tiba, Baku Tembak Pecah di Bandara Ilaga”
Ketiga pelaku berinisial RAS (18), LH (18), dan RA (22) telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Firdaus menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan tersebut. Polisi juga akan menyelidiki apakah ketiganya pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan terkunci dengan baik. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara menyeluruh.
– Sumber informasi:
– Okezone.com