
Pernikahan Kakek di Pacitan Heboh, Mahar Rp3 Miliar Bermasalah
Ceritalesehan – Sebuah pernikahan antara kakek berusia 74 tahun dan perempuan berusia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perbedaan usia 50 tahun, tetapi juga lantaran mahar senilai Rp3 miliar yang diberikan sang kakek diduga berupa cek palsu.
Video akad nikah pasangan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak suasana meriah dengan bagi-bagi uang pecahan Rp100 ribu kepada tamu. Namun, di balik kemeriahan itu, muncul dugaan bahwa cek mahar Rp3 miliar yang diserahkan sang kakek tidak memiliki nilai sah di perbankan.
“Baca Juga: Penembakan Massal di Carolina Selatan Tewaskan 4 Orang”
Kasus ini kemudian berbuntut hukum. Dua warga Pacitan, Muhammad Nur Ichwan dan Wisnu Aji Hernama, keduanya dari Desa Bandar, melaporkan Tarman, sang kakek, ke Polres Pacitan. Mereka menuding Tarman melakukan pemalsuan cek dan penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan cek oleh Tarman karena merasa dirugikan dan melihat indikasi penipuan kepada warga,” ujar Muhammad Nur Ichwan, Selasa (14/10/2025).
Setelah melapor ke SPKT Polres Pacitan, kedua pelapor langsung menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi, tetapi laporan telah diterima secara sah oleh petugas.
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Banyak warganet yang awalnya menganggap pernikahan tersebut romantis dan unik, kini mempertanyakan kebenaran mahar miliaran rupiah itu. Sebagian pengguna menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk eksploitasi popularitas melalui konten viral.
Beberapa warga Desa Bandar juga mengaku merasa resah karena nama daerah mereka ikut terseret dalam pemberitaan nasional. Dugaan pemalsuan cek bernilai fantastis membuat masyarakat khawatir akan dampak sosial dan reputasi wilayah.
“Baca Juga: Tentara Madagaskar Membelot dan Gabung Aksi Protes Gen Z”
Polres Pacitan kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pemalsuan cek oleh Tarman. Penyelidikan difokuskan pada keabsahan cek Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan. Jika terbukti palsu, Tarman bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan penipuan.
Sementara itu, pihak keluarga memohon agar publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana fenomena viral di media sosial dapat berubah menjadi persoalan hukum. Pernikahan yang semula dipandang sebagai cerita cinta lintas usia kini justru menimbulkan dugaan tindak pidana.
Publik diharapkan lebih berhati-hati dalam menyikapi kabar viral agar tidak mudah terjebak pada sensasi media sosial tanpa memastikan kebenaran faktualnya. Sementara itu, penyelidikan Polres Pacitan akan menjadi penentu apakah mahar Rp3 miliar itu sungguh nyata atau hanya janji semu yang menyesatkan.