Penyiraman Air Keras Ibu-Anak oleh Pacar Online di Sukabumi
Cerita lesehan – Penyiraman Air Keras Ibu-Anak oleh Pacar Online di Sukabumi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu dan anak di Sukabumi. Polisi menangkap pelaku, H alias D, pria berusia 30 tahun yang merupakan warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hubungan antara pelaku dan korban, YA, bermula dari perkenalan di media sosial. Mereka berpacaran secara virtual sejak 2024 tanpa pernah bertemu langsung.
Hubungan mereka kandas pada Maret 2025, namun pelaku tetap memantau aktivitas korban melalui status WhatsApp dan unggahan media sosial. Rasa cemburu muncul saat pelaku mengetahui korban dekat dengan temannya. Hal ini memicu niat jahat pelaku untuk melakukan penyerangan.
Pada Selasa, 29 April 2025, pelaku memutuskan berangkat dari Kalimantan ke Jakarta. Ia kemudian mencari alamat korban di Sukabumi. Sebelum ke Sukabumi, pelaku sempat bermalam di Jakarta dan membeli air keras seharga Rp800 ribu melalui media sosial. Setelah mengantongi bahan berbahaya tersebut, pelaku akhirnya berhasil menemukan rumah korban.
Motif penyerangan berasal dari rasa sakit hati dan kecemburuan terhadap korban. Tindakan nekat pelaku ini berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan agar lebih waspada dalam membangun relasi di dunia maya.
“Baca Juga: Mahasiswa Nekat Curi Motor di Kos demi Lunasi Utang Pinjol”
Pada Rabu, 30 April 2025, H berangkat dari Jakarta menuju Sukabumi dengan menggunakan jasa ojeg online. Ia membayar Rp750 ribu untuk perjalanan tersebut. Setibanya di Sukabumi, H mencari alamat rumah korban yang sudah diketahuinya sebelumnya. Alamat itu pernah ia gunakan untuk mengirimkan sepeda hadiah ulang tahun bagi anak korban.
Keesokan harinya, Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, H bersama rekannya, YD, menunggu di gerbang perumahan tempat korban tinggal. Saat korban dan anaknya keluar dengan sepeda motor, kedua pelaku mulai membuntuti. Sesampainya di lokasi yang sudah direncanakan, H dan YD menyalip kendaraan korban. H langsung menyiramkan air keras ke arah korban dan anaknya sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Polisi bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku. H yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tambang, diamankan di rumah kost penyiraman di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara itu, YD, yang berprofesi sebagai pengemudi ojeg online, ditangkap di dekat hotel di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Baca Juga: Guru Viral Lecehkan Siswi, Disdik Cirebon Bertindak”
– Sumber informasi:
– Okezone.com