Cerita Lesehan – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian data SIM card yang melibatkan dua oknum karyawan dari sebuah perusahaan telekomunikasi. Kedua karyawan tersebut, yang memiliki inisial PMR, ditangkap setelah terlibat dalam kegiatan ilegal pencurian data terkait dengan registrasi SIM card.
Kapolres Kota Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa PMR bekerja di perusahaan telekomunikasi yang merupakan authorized dealer untuk Indosat Ooredoo. Perusahaan ini memiliki target untuk menjual 4.000 SIM card Indosat setiap bulan. Untuk mencapai target tersebut, karyawan tersebut menggunakan metode yang melanggar hukum.
“PT Indosat Ooredoo Hutchison menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada untuk menjual 4 ribu SIM card per bulan,” kata Kombes Bismo dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/8/2024). Untuk memenuhi target tersebut, para tersangka terpaksa melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain tanpa izin.
“Baca Juga: BBM Subsidi, Aturan Baru bagi Pengguna Akan Berlaku 1 Oktober”
Menurut Kombes Bismo, kedua tersangka mencuri data identitas warga Kota Bogor menggunakan aplikasi yang disebut “handsome”. Aplikasi ini memungkinkan pelaku untuk mengakses dan menyalahgunakan data pribadi secara ilegal. Data yang dicuri kemudian digunakan untuk meregistrasi kartu SIM tanpa izin, dengan total sekitar 3.000 identitas yang disalahgunakan untuk mencapai target penjualan.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi operasional pelaku, termasuk komputer, ribuan voucher, dan kartu perdana Indosat. Barang-barang ini ditemukan di sebuah ruko di Jalan Kayumanis, Tanah Sereal, Kota Bogor. Selain itu, penyitaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait skema pencurian data dan potensi pelanggaran lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelanggaran ini mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi yang serius dan merugikan banyak pihak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur tentang pengamanan dan pengelolaan data pribadi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku, termasuk kemungkinan hukuman penjara dan denda.
“Simak Juga: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Buntut Naik Jet Pribadi”