ceritalesehan.org – Pemerintah tengah merencanakan perubahan atas ketentuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Telah meminta untuk meninjau ulang aturan tersebut, mengingat banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini.
” Baca Juga: China Gunakan Video Game Sebagai Senjata Soft Power “
Susiwijono mengungkapkan bahwa salah satu alasan peninjauan ini adalah minimnya pemanfaatan program JKP oleh para pekerja, meskipun tingkat PHK cukup tinggi. “Pak Menko meminta konsep JKP direview ulang karena faktanya yang memanfaatkan masih sedikit,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Peninjauan ulang PP 37/2021 seharusnya ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dijadwalkan selesai pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelesaian revisi tersebut. Susiwijono menyinggung bahwa proses ini mungkin tertunda karena Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Akan dilantik sebagai anggota DPR pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada pergantian menteri, pemerintah tidak boleh membiarkan proses ini tertunda terlalu lama. “Pemerintah enggak boleh gantung, pasti ada mekanisme untuk itu,” kata Susiwijono. Menekankan bahwa aturan JKP harus segera dirampungkan sebelum pemerintahan berganti.
Salah satu fokus utama dari revisi PP 37/2021 adalah mempermudah akses bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan manfaat dari JKP. Susiwijono menyatakan bahwa berbagai pasal yang relevan telah dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Dan tujuan utamanya adalah memudahkan pekerja dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain mempermudah akses, revisi ini juga mencakup reformulasi perolehan dana hasil iuran JKP. Agar pekerja yang terkena PHK bisa menerima manfaat yang lebih besar. Susiwijono menyamakan langkah ini dengan dana insentif dari program Kartu Pra Kerja, yang juga dirancang untuk mendukung pekerja yang terdampak. “Dana-nya besar tapi nggak optimal dimanfaatkan, sayang,” ujarnya, menyoroti pentingnya optimalisasi dana yang sudah ada.
” Baca Juga: Hizbullah Siap Hadapi Invasi Darat Israel “
Susiwijono juga menegaskan bahwa pemerintah telah mendengar berbagai masukan terkait kendala yang dihadapi pekerja dalam mengakses JKP. Mulai dari persyaratan yang terlalu rumit hingga manfaat yang dianggap kurang mencukupi. Oleh karena itu, salah satu usulan dalam revisi adalah memperbesar jumlah manfaat yang diterima oleh pekerja dalam periode enam bulan. Sesuai dengan ketersediaan dana yang ada.