Pedagang Es Krim Dikeroyok, Satpol PP Ngaku Cuma Tegur
Cerita lesehan – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pedagang es krim di Lumajang masih dalam proses penyelidikan. Kejadian bermula saat Misrat, seorang pedagang berusia 50 tahun, tengah berjualan di Alun-Alun Lumajang pada Minggu, 11 Mei 2025. Ia kemudian dihampiri oleh lima oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang.
Menurut pengakuan Misrat, para oknum tersebut tiba-tiba memukul dirinya hingga menyebabkan luka serius. Wajah Misrat mengalami lebam parah, pipi kirinya sobek dan mengeluarkan darah, serta mata kirinya memerah akibat benturan.
Misrat segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lumajang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah memeriksa enam orang saksi terkait insiden ini. Penyidik Satreskrim Polres Lumajang tengah mendalami peran masing-masing oknum dalam aksi kekerasan tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap oknum Satpol PP yang diduga terlibat pengeroyokan terus berjalan. Satreskrim Polres Lumajang memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Keterangan dari enam orang yang telah diperiksa menjadi bahan penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Pihak kepolisian juga mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius untuk memberikan keadilan kepada korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari pihak berwenang.
“Baca Juga: Mayat Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Ini Kronologinya”
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan pedagang es krim di Alun-Alun Lumajang. Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban bernama Misrat dan lima oknum anggota Satpol PP yang diduga sebagai pelaku.
Pras menyebutkan, pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lumajang pada Rabu, 14 Mei 2025. “Pemeriksaan saksi sudah ada enam orang yang kita periksa, yakni korban dan lima terlapor,” ujar Pras. Kelima oknum tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut.
Dalam pemeriksaan, kelima oknum Satpol PP mengakui sempat menegur Misrat saat berjualan. Mereka berdalih hanya memperingatkan korban agar tidak berjualan di area alun-alun.
Namun, keterangan korban berbeda. Misrat mengaku sempat dipiting oleh salah satu petugas hingga mengalami luka-luka.
AKP Pras menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut keterangan dari kedua belah pihak. Polisi berkomitmen mengungkap kebenaran kasus ini secara objektif dan profesional.
Seluruh bukti dan pernyataan saksi akan menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan berikutnya.
Polres Lumajang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang guna memperoleh rekaman CCTV di sekitar Alun-Alun Lumajang. Rekaman tersebut diperlukan untuk mengungkap kebenaran keterangan lima oknum Satpol PP terkait dugaan pengeroyokan pedagang es krim, Misrat.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Dishub membuka rekaman tersebut. “Kita sudah koordinasi, rencana besok akan buka bersama CCTV-nya,” ujar Pras, Rabu (14/5/2025). Pemkab Lumajang dijadwalkan menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benar para petugas hanya menegur atau terjadi tindakan kekerasan. Bukti visual dari CCTV diharapkan memperjelas peristiwa yang masih simpang siur ini.
“Baca Juga: AS-China Sepakat Pangkas Tarif Impor, Perang Mereda”
Selain meminta rekaman CCTV, polisi juga masih menunggu hasil visum atas luka-luka yang dialami Misrat. Hasil visum tersebut akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
AKP Pras menegaskan, hasil visum dibutuhkan untuk menguatkan laporan korban terkait tindak kekerasan yang dialaminya. “Visumnya belum, masih kita tunggu sebagai alat bukti,” pungkas Pras.
Polisi berkomitmen memproses kasus ini secara objektif dengan dukungan bukti kuat, baik dari rekaman CCTV maupun hasil visum korban.