Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wike Widiawati (26) dari Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Wike melakukan penipuan dengan modus pinjaman melalui aplikasi marketplace. Dari 32 korban yang terdata, kerugian sementara mencapai Rp4,8 miliar. Kronologi Penipuan Kasus ini terbongkar setelah 32 member marketplace melapor ke polisi. Mereka tidak menerima pembayaran yang dijanjikan. Wike membujuk korban dengan iming-iming cashback menggiurkan. Awalnya, korban mendapatkan cashback kecil, tetapi kemudian tidak ada lagi pembayaran. "Kredit Rp10 juta dapat Rp13 juta. Uang Rp3 juta dari mana?" ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Wike menggunakan uang dari member baru untuk membayar cashback member lama. Modus ini dikenal sebagai skema Ponzi. Modus Operandi Wike melakukan aksinya sejak September 2024 hingga Januari 2025 melalui media sosial. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jambi, Sumatera Barat, dan Jakarta. Wike memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta uang pribadi atau dana dari pinjaman online. "Korban memberikan uang karena percaya dan menganggap ini menguntungkan," jelas Mas Bray, salah satu sumber investigasi. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Proses Hukum Wike kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau cashback yang tidak masuk akal. Meta Deskripsi (160 huruf): "Seorang IRT di Jambi tipu puluhan member marketplace hingga Rp4,8 miliar. Simak modus penipuan dan kronologi lengkap kasus ini dalam berita terbaru." Catatan: Artikel menggunakan gaya penulisan informatif dengan kalimat aktif. Setiap kalimat memiliki subjek, predikat, dan objek yang jelas. Informasi disajikan dalam poin-poin singkat dan mudah dipahami. Artikel memenuhi batas 350 kata dengan fokus pada modus penipuan dan kronologi kasus.
ceritalesehan.org – Modus Penipuan Marketplace: Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wike Widiawati (26) dari Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Wike melakukan penipuan dengan modus pinjaman melalui aplikasi marketplace. Dari 32 korban yang terdata, kerugian sementara mencapai Rp4,8 miliar.
”Baca Juga: iPhone Lipat Apple Diprediksi Rilis 2026, Siap Mengguncang Pasar“
Kasus ini terbongkar setelah 32 member marketplace melapor ke polisi. Mereka tidak menerima pembayaran yang dijanjikan. Wike membujuk korban dengan iming-iming cashback menggiurkan. Awalnya, korban mendapatkan cashback kecil, tetapi kemudian tidak ada lagi pembayaran.
“Kredit Rp10 juta dapat Rp13 juta. Uang Rp3 juta dari mana?” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Wike menggunakan uang dari member baru untuk membayar cashback member lama. Modus ini dikenal sebagai skema Ponzi.
Wike melakukan aksinya sejak September 2024 hingga Januari 2025 melalui media sosial. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jambi, Sumatera Barat, dan Jakarta. Wike memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta uang pribadi atau dana dari pinjaman online.
“Korban memberikan uang karena percaya dan menganggap ini menguntungkan,” jelas Mas Bray, salah satu sumber investigasi. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Wike kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau cashback yang tidak masuk akal.
”Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Murah & Irit“
Kasus penipuan Wike Widiawati menjadi pengingat penting untuk selalu waspada terhadap tawaran cashback atau investasi tidak masuk akal. Masyarakat disarankan memverifikasi kebenaran program sebelum menginvestasikan dana. Pihak berwajib terus mengingatkan agar korban serupa tidak bertambah. Edukasi dan kehati-hatian menjadi kunci menghindari jerat penipuan berkedok iming-iming keuntungan insta