Maling di Rumah Anggota TNI, Berakhir Pincang!
Cerita lesehan – Seorang residivis bernama Zulfahmi membobol rumah anggota TNI. Kejadian ini berlangsung di Jalan Karsa, Medan Barat. Pemilik rumah menderita kerugian lebih dari Rp50 juta. Zulfahmi telah tiga kali masuk penjara. Ia melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Uang hasil curian digunakannya membeli narkoba.
Zulfahmi beraksi seorang diri. Rekaman CCTV menunjukkan aksinya. Ia masuk lewat jendela tanpa alat bantu. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Sitepu membenarkan. “Dia sudah tiga kali dipenjara,” ujar Febri. Pelaku menggunakan uangnya untuk narkoba. Polisi kini terus menyelidiki kasus ini.
“Baca Juga: Pasutri Tewas Usai Mobil Dihantam Kereta di Deliserdang”
Pelaku dengan cepat mengacak-acak rumah korban. Ia berhasil membawa kabur perhiasan emas. Jam dan kacamata bermerek juga raib. Total kerugian mencapai Rp50 juta. Pelaku melakukan kejahatan ini sendirian. Ia masuk melalui jendela rumah. Petugas segera bergerak.
Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku tertangkap. Petugas Reskrim Polsek Medan Barat meringkusnya. Penangkapan terjadi 20 jam usai pencurian. Polisi bertindak cepat. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Saat penangkapan, Zulfahmi mencoba kabur. Ia melawan petugas TNI yang menangkapnya. Polisi pun mengambil tindakan tegas. Petugas menembak kaki pelaku. Ini menghentikan upaya pelarian Zulfahmi. Kaki pelaku kini pincang akibat tembakan.
“Baca Juga: KKB Papua Serang Gereja, Dua Pekerja Tewas Saat Bekerja”
Zulfahmi dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Ini adalah hukuman berat untuk pencurian. Polisi kini menahan Zulfahmi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain.
Seorang residivis bernama Zulfahmi membobol rumah seorang anggota TNI di Jalan Karsa, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Akibatnya, korban menderita kerugian lebih dari Rp50 juta. Zulfahmi tercatat sebagai residivis kasus serupa, bahkan sudah tiga kali dipenjara untuk kejahatan yang sama. Ia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.