Mahasiswa Nekat Curi Motor di Kos demi Lunasi Utang Pinjol
Cerita lesehan – Satuan Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap GR (22), mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri ternama di Bandar Lampung. GR ditangkap karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap pelaku di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
GR melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial R, yang kini masih buron. Mereka biasanya menyasar kos-kosan dengan sistem keamanan yang longgar. Komplotan ini tertangkap setelah aksi pencurian mereka terekam jelas oleh kamera CCTV di sebuah kos-kosan. Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, di Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Baca Juga: Guru Viral Lecehkan Siswi, Disdik Cirebon Bertindak”
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan modus operandi pelaku dan rekannya dalam mencuri motor di kos-kosan. Mereka melakukan hunting atau patroli terlebih dahulu ke beberapa lokasi untuk menentukan target. Setelah menemukan motor yang diparkir di balik pagar tanpa kunci pengaman tambahan, motor langsung dicuri.
“Pelaku ini hunting bareng temannya. Begitu melihat motor di balik pagar tidak terkunci, langsung dieksekusi pakai kunci letter T,” ungkap Kombes Alfret kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar pinjaman online (pinjol) yang sudah jatuh tempo. GR dan rekannya kemudian menjual motor curian tersebut dengan harga murah agar segera mendapatkan uang untuk membayar utang. Polisi masih terus mengejar pelaku lain yang kini buron, untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian motor di Bandar Lampung.
GR (22), mahasiswa semester 4 dari Perguruan Tinggi Negeri ternama di Bandar Lampung, nekat mencuri motor demi membayar pinjaman online. Satuan Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap GR di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin, 19 Mei 2025, pukul 00.30 WIB. Saat beraksi, GR berperan sebagai joki, sementara rekannya berinisial R yang kini masih buron bertindak sebagai eksekutor.
Setelah berhasil mencuri motor dari kos-kosan di Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, kendaraan tersebut diberikan kepada pelaku ketiga, juga masih buron. Motor curian ini kemudian dijual seharga Rp4 juta, dan hasilnya dibagi dua. GR menerima uang Rp2 juta, lalu seluruh uang tersebut ia gunakan untuk melunasi tagihan pinjaman online.
“Baca Juga: Bareskrim: Ijazah UGM Jokowi Terbukti Asli 100%”
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, GR mengaku baru sekali terlibat pencurian motor. Menurut pengakuan GR, ia hanya diajak oleh rekannya untuk melakukan aksi kriminal tersebut.
“Peran GR hanya sebagai joki, eksekutor utamanya masih kami kejar. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas Kompol Kurmen.
Polisi menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di satu lokasi saja. Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
Akibat perbuatannya, GR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. Polisi masih terus mengejar dua pelaku lainnya yang melarikan diri, termasuk eksekutor utama dalam kasus ini.
– Sumber informasi:
– Okezone.com