Cerita lesehan – Komisi Yudisial (KY) tengah menghadapi tantangan yang signifikan dalam menangani ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Menurut Ketua KY, Prof. Amzulian Rifai, hingga April 2024. KY telah menerima total 464 laporan yang mayoritas terkait perkara perdata (56,18%) dan perkara pidana (20,60%).
Dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, Prof. Amzulian Rifai menjelaskan bahwa jumlah laporan. Tersebut mencerminkan berbagai isu yang dihadapi dalam sistem peradilan nasional. “Laporan-laporan ini mencerminkan harapan masyarakat terhadap KY untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di peradilan dan juga mencerminkan adanya masalah yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan peradilan kita,” ungkapnya.
Salah satu tantangan yang dihadapi Komisi Yudisial adalah keinginan masyarakat untuk penyelesaian. Yang cepat dan hasil yang sesuai dengan harapan pelapor. Sementara itu, ada juga laporan-laporan yang mendesak untuk segera ditangani karena melibatkan isu-isu yang menarik perhatian publik dan berpotensi mempengaruhi integritas peradilan.
KY sedang mengumpulkan informasi dan menunggu kelengkapan berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur. “KY terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang diperlukan agar dugaan tersebut dapat diproses lebih lanjut.” Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
KY telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang pada 8 Maret 2024. Laporan ini telah diregistrasi dan sedang dalam proses verifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. KY berkomitmen untuk menangani laporan ini dengan serius.
KY mendapatkan laporan terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebagian Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Laporan ini menimbulkan banyak spekulasi dan opini di masyarakat terkait aspek politis putusan tersebut. KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH yang berkaitan dengan hakim-hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
KY mengamati dengan cermat perkembangan sidang praperadilan yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai pemohon. Kasus ini menarik perhatian publik dan KY memantau prosesnya sebagai langkah pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili kasus ini.
KY menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menangani kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Hakim Agung nonaktif GS. Laporan ini telah diregistrasi dan KY sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
KY menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan integritas dalam menangani setiap laporan yang diterima. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, KY berharap dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia melalui upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani laporan-laporan tersebut.