Cerita lesehan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) baru-baru ini mengeluarkan penjelasan penting terkait peraturan baru tentang pemberian alat kontrasepsi kepada remaja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tata cara distribusi alat kontrasepsi, dan Kemenkes RI memberikan penjelasan terkait aturan tersebut yang mungkin memengaruhi persepsi publik.
Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa alat kontrasepsi dalam peraturan ini khusus diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. “Penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk semua remaja, tetapi hanya untuk mereka yang telah menikah dan membutuhkan alat tersebut untuk menunda kehamilan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2024.
Menurut dr. Syahril, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menunda kehamilan bagi pasangan yang masih muda agar dapat menyiapkan diri secara ekonomi dan kesehatan sebelum memutuskan untuk memiliki anak. “Kami menganggap bahwa pernikahan dini meningkatkan risiko kesehatan yang serius, baik bagi ibu maupun bayi. Risiko kematian ibu dan anak, serta kemungkinan terjadinya stunting pada bayi, menjadi alasan utama kami menetapkan aturan ini,” tambahnya.
Aturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mengarahkan bahwa sasaran utama dari pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko tinggi. Ini berarti bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk seluruh remaja, melainkan lebih difokuskan pada pasangan yang telah menikah yang mungkin memerlukan dukungan tambahan untuk menunda kehamilan.
“Simak juga: Durian, Kelezatan yang Menyimpan Tantangan Kesehatan”
Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat, dr. Syahril menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai PP ini. Kemenkes RI berencana untuk memperjelas peraturan ini melalui rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang akan menjadi aturan turunan dari PP tersebut. “Peraturan Menteri Kesehatan akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana edukasi tentang keluarga berencana akan diberikan. Terutama kepada anak usia sekolah dan remaja, disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia mereka,” ungkapnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan alat kontrasepsi untuk remaja. Bertujuan untuk mengatasi masalah kesehatan dan ekonomi yang dihadapi oleh pasangan muda yang sudah menikah. Serta memastikan bahwa informasi yang beredar adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.