Cerita lesehan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mencatat peningkatan signifikan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun ini. Sedikitnya 10 kasus sedang ditangani aparat penegak hukum, tersebar dalam berbagai tahapan proses peradilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun, menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah hal baru di wilayah Manggarai Timur. Namun, tahun ini jumlahnya meningkat dan menjadi perhatian khusus bagi institusinya.
Dari sepuluh kasus yang terlapor, lima di antaranya masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dua kasus tengah dalam tahap penelitian berkas, dua lainnya sudah memasuki masa persidangan, dan satu kasus telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Banyak kasus yang sebenarnya terjadi, tapi tidak dilaporkan karena dianggap aib keluarga,” ujar Wilibrodus. Ia menambahkan bahwa stigma ini kerap menghambat proses hukum dan memperburuk kondisi korban.
“Baca Juga: Jet F-16 Ukraina Jatuh Saat Cegat Drone Rusia”
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejari berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaporan tindak kejahatan seksual. Edukasi hukum diberikan langsung kepada warga agar mereka tidak lagi takut bersuara ketika anak menjadi korban.
Menurut Wilibrodus, upaya pencegahan dan penindakan hanya akan berhasil jika masyarakat terlibat aktif. “Kejahatan terhadap anak bukan urusan privat. Ini kejahatan publik yang harus dilawan bersama,” tegasnya.
Peningkatan pelaporan diharapkan menjadi langkah awal menuju keadilan bagi korban. Kejaksaan mengimbau semua pihak, terutama keluarga dan sekolah, agar ikut mengawasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
Dengan kesadaran hukum yang lebih kuat, diharapkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Manggarai Timur dapat ditekan secara signifikan.
Kejari Manggarai: Persetubuhan Anak Adalah Kejahatan, Bukan Aib
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menegaskan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan serius. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun, menolak anggapan bahwa kasus semacam ini merupakan aib yang harus ditutupi.
“Kami menekankan bahwa kasus seperti ini bukanlah aib, tapi kejahatan yang harus diproses hukum,” tegas Wilibrodus saat diwawancarai oleh iNews.id, Senin (30/6/2025).
Pernyataan tersebut muncul di tengah lonjakan kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Hingga pertengahan tahun 2025, Kejari telah menangani sepuluh kasus yang tersebar dalam berbagai tahapan hukum.
Wilibrodus menyoroti masih banyaknya kasus serupa yang tidak dilaporkan karena tekanan sosial dan rasa malu dari pihak keluarga. Padahal, lanjutnya, diam justru memperpanjang penderitaan korban dan membiarkan pelaku bebas.
“Baca Juga: Trump Ancam Bom Iran Lagi Jika Pengayaan Uranium Tetap La”
Kejaksaan Ajak Semua Pihak Aktif Cegah Kekerasan terhadap Anak
Dalam upaya pencegahan, Kejari Manggarai mengajak semua pemangku kepentingan untuk terlibat aktif. Wilibrodus menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat desa dalam melindungi anak.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Melalui program edukasi seperti Jaksa Menyapa, Kejari ingin membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual. Edukasi ini juga bertujuan mendorong perubahan sikap bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh didiamkan.
Dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas, Kejari berharap angka kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan secara berkelanjutan.