Cerita Lesehan – Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan. Kasus ini, yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2019. Terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Kedua tersangka baru yang ditetapkan adalah Manshur dan Bambang Widianto. Mereka merupakan pihak penyedia barang yang terlibat dalam proyek tersebut. Penetapan sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak Juli 2023, namun baru diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang pada Juli 2024.
Proses hukum terkait kasus ini telah melibatkan berbagai tahapan penting. Setelah penyidikan awal, berkas perkara kedua tersangka telah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, pada Mei 2024, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan kembali pada Juli 2024. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan integritas dan kelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke tahap pengadilan.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan kantor penyedia barang dan jasa terkait. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi telah disita. Termasuk aset yang diduga hasil dari kegiatan korupsi. Hal ini mencakup penyitaan tanah seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2, serta satu unit mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.
Kedua tersangka dalam kasus ini diduga telah merugikan negara secara total sebesar Rp39 miliar. Rincian kerugian ini mencakup jumlah yang signifikan, dengan Putu Indra Wijaya (PIW) diduga merugikan negara sebesar Rp30 miliar. Sementara Bunaya Priambudi (BP) sebesar Rp9 miliar. Prosedur hukum yang dijalankan mengacu pada Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, pihak berwenang masih menunggu penelitian lebih lanjut dari jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Proses ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil dan transparan di hadapan hukum.
”Simak juga: Kasus Aset Harvey Moeis, Mengapa Kejaksaan Agung Menyita Lima Rumah Mewah di Jakarta?“
Kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak UMKM oleh Kementerian Perdagangan menjadi sorotan publik atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan penetapan tersangka baru dan proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan untuk keadilan dan penegakan hukum yang tegas tetap menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.