Kades di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Minta Upeti Sabu
Cerita lesehan – Kades di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Minta Upeti Sabu, Kepolisian menangkap seorang kepala desa berinisial S (39) dari Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keterlibatan S dalam jaringan narkoba di wilayahnya. Kades tersebut kerap meminta bagian berupa sabu dari para bandar sebagai upeti atas perlindungan yang diberikannya.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, oleh jajaran Polsek Kelayang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Zulmaheri. Saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam rumah pribadinya.
Awal Terungkapnya Peran Kades dalam Jaringan Narkoba
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Kelayang menerima laporan keberadaan dua bandar narkoba buronan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kedua bandar kerap dilindungi oleh seorang kepala desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan keterlibatan Kades S.
Sebelumnya, salah satu bandar sempat kabur dari kejaran polisi berkat bantuan dari kades tersebut. Namun, upaya pelarian bandar tidak berlangsung lama karena akhirnya berhasil ditangkap bersama sang kepala desa. Kini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran pelaku dalam melindungi dan menerima keuntungan dari jaringan narkoba ini.
Kades S kini telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkoba lebih luas. Polisi juga terus mengejar bandar lain yang masih berkeliaran agar kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya.
“Baca Juga: Warga Bogor Selamatkan Wanita dari Aksi Nekat di Jembatan”
Kepala Desa Kelayang berinisial S (39), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tertangkap tangan menyembunyikan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi setelah tim Polsek Kelayang mencurigai gerak-geriknya yang hendak menghindar dari polisi. S sempat mencoba masuk lewat pintu belakang rumahnya pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, petugas yang mengikuti S langsung menemukan sabu di atas meja dapur. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu. Kepada polisi, S mengakui narkoba itu merupakan jatah dari bandar yang ia lindungi agar bebas beroperasi di wilayahnya.
Hasil pengembangan kasus ini membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Di sana, tim berhasil menangkap M alias Ulis (37), seorang pengedar yang sebelumnya dibantu melarikan diri oleh Kades S. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar, alat hisap, ponsel, serta uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
“Baca Juga: Kronologi 18 OPM Tewas Ditembak Pasukan Khusus TNI”
Fahrian menjelaskan, pelaku M mengakui mendapat pasokan sabu dari bandar yang saat ini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Fahrian menegaskan tindakan kepala desa yang melindungi jaringan narkoba jelas bertentangan dengan peran utamanya melindungi masyarakat.
Kini, Kades S dan M diamankan di Polres Indragiri Hulu guna penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi juga sedang mengejar bandar utama yang masih buron untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.
– Sumber informasi:
– Okezone.com