Cerita Lesehan – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersama sejumlah terdakwa lainnya, didakwa merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ini merupakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut antara tahun 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Mawardi, mengungkapkan bahwa Harvey Moeis diancam hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Baca Juga: PPDS Anestesi FK Undip Bunuh Diri, Dugaan Bullying Merebak”
Dalam dakwaan tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri mereka sendiri sebesar Rp 420 miliar. Berikut rincian kerugian yang dituduhkan kepada para terdakwa lainnya:
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Harvey Moeis diduga berperan aktif dalam pengaturan kegiatan pertambangan ilegal. Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus ini. “Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah,” ujar Kuntadi.
Harvey diduga memerintahkan pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka, yang kemudian dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya. Dana yang diberikan diduga disamarkan sebagai corporate social responsibility (CSR) dan disalurkan melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim. “Pemberian dana tersebut dilakukan melalui PT QSE yang difasilitasi Helena Lim,” tambah Kuntadi.
Kasus ini mengungkap skandal besar dalam pengelolaan PT Timah dan menunjukkan kompleksitas serta skala kerugian yang terjadi, dengan dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara.
“Simak Juga: WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Minta Tebusan Rp 145 juta”