Guru Viral Lecehkan Siswi, Disdik Cirebon Bertindak
Cerita lesehan – Seorang guru SMP di Kota Cirebon berinisial ATM diduga melakukan pelecehan terhadap siswi kelas 7. Dugaan ini mencuat setelah perempuan berinisial AN, yang mengaku sebagai bibi korban, membagikan tangkapan layar isi pesan tidak pantas dari ATM ke akun Facebook miliknya.
Pesan yang dikirimkan oleh guru tersebut dinilai tidak pantas dan menimbulkan kegaduhan publik. Unggahan AN segera menjadi viral dan menuai kecaman dari warganet. Peristiwa ini pun menyita perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kasus tersebut diduga terjadi di salah satu SMP di Kota Cirebon, namun identitas sekolah belum diungkap ke publik untuk menjaga privasi korban. Warganet mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas.
“Baca Juga: Gunung Dukono Meletus, Warga Diimbau Waspada Abu Vulkanik”
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon bersama pihak kepolisian langsung mendatangi sekolah terkait pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyatakan bahwa dugaan pelecehan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cirebon. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara resmi.
Kadini juga memastikan bahwa ia akan melaporkan perkembangan kasus ini langsung kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Disdik menyatakan komitmennya untuk memberi sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun hukum.
Pihak sekolah diminta untuk bekerja sama dalam penyelidikan. Perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan keluarga korban kasus dugaan pelecehan oleh guru berinisial ATM.
Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di sekolah tempat ATM mengajar. Kadini menjelaskan bahwa keluarga korban, untuk sementara ini, belum akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Pembicaraan dengan keluarga korban sudah dilakukan, dan mereka sepakat untuk belum membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Kadini.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini sementara diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pendidikan. Langkah ini dipilih untuk menghindari konflik lebih lanjut dan menjaga kondisi psikologis korban.
“Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Kasus Suap TKA”
Meski belum ada laporan resmi ke polisi, Kadini memastikan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Disdik berkomitmen memberikan sanksi disiplin kepada ATM jika terbukti bersalah.
Namun, Kadini belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Ia menyebut bahwa saat ini tim Disdik masih mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah.
juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melengkapi laporan yang akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
“Intinya, meskipun keluarga belum melapor ke polisi, kami akan tetap proses secara internal,” ujar Kadini.
– Sumber informasi:
– Okezon.com