GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Dipakai untuk Pasar Malam
Cerita lesehan – GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Dipakai untuk Pasar Malam Polisi menertibkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dikuasai oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Penertiban dilakukan setelah lahan tersebut digunakan secara tidak sah untuk berbagai kegiatan, seperti pasar malam dan kontes kicau burung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk sejumlah event umum. “Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung,” ujar Ade Ary pada Minggu, 25 Mei 2025.
Kegiatan di atas lahan itu dinilai tidak memiliki izin resmi dari instansi pemilik, yakni BMKG, sehingga aparat kepolisian turun tangan melakukan penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan serta mengamankan aset negara dari pemanfaatan tanpa izin.
Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, mengungkapkan bahwa penguasaan lahan oleh GRIB Jaya telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, aktivitas besar-besaran baru terjadi dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
“Penguasaan di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada dua sampai tiga tahunan,” jelas Guswanto.
BMKG menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang semestinya tidak boleh dikelola pihak lain tanpa izin resmi. Mereka berharap proses penertiban dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Penanganan lebih lanjut kini berada di bawah koordinasi aparat penegak hukum.
“Baca Juga: Bupati Puncak Tiba, Baku Tembak Pecah di Bandara Ilaga”
Sengketa lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten, ternyata telah berlangsung cukup lama. Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim sebagai ahli waris telah muncul sejak bertahun-tahun lalu. Namun, kegiatan besar-besaran di lahan tersebut baru mulai terlihat dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
“Namun, untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” ungkap Guswanto dalam keterangan kepada media. Pihak BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat dikuasai oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.
Aktivitas yang dilakukan di atas lahan itu, seperti pasar malam dan kontes burung, telah menjadi perhatian publik. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam penguasaan ilegal lahan BMKG. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Sementara enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan guna menyelesaikan polemik penguasaan lahan yang berlarut-larut. Aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dasar hukum dari klaim para ahli waris tersebut.
Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan atau menguasai aset negara tanpa izin resmi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap para terduga pelanggar kini masih berjalan.
“Baca Juga: Cemburu Buta, Alfian Bakar Ayah Kandung Hidup-Hidup”
– Sumber informasi:
– Okezone.com