Gerebek Judi Sabung Ayam di Cimenyan, 18 Orang Ditangkap
Cerita lesehan – Sebanyak 18 orang ditangkap saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Bojong Koneng Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Juni 2025. Penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Polresta Bandung sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan arena sabung ayam di wilayah itu. Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Polresta Bandung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” kata Aldi, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ayam aduan, perlengkapan sabung ayam, dan uang tunai yang diduga hasil taruhan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Petugas langsung mengamankan lokasi kejadian dan membawa para tersangka ke kantor polisi untuk diperiksa. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut mengelola atau membiayai kegiatan perjudian tersebut.
Polresta Bandung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi akan terus dilakukan. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
“Baca Juga: Bocah di Tangsel Dibacok Pria Misterius, Luka Parah di Kepala”
Penggerebekan praktik judi sabung ayam dilakukan oleh aparat Polsek Cimenyan pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi yang digerebek adalah sebuah kontrakan di wilayah Bojong Koneng Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diduga kuat menjadi tempat sabung ayam ilegal.
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menyatakan bahwa 18 orang diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian tersebut. “Kami amankan 18 orang dan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap Deni pada Selasa, 10 Juni 2025.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp3.651.000, 10 ekor ayam aduan, satu kurungan ayam besar, dan empat tempat kasa ayam. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, satu gulung terpal kalangan sabung ayam, serta 10 unit telepon genggam milik para pelaku.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Cimenyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aktivitas judi tersebut.
Kompol Deni mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
“Baca Juga: Cekcok dengan Istri, Pria Mabuk Bakar Rumah Sendiri”
Jika dibutuhkan, saya bisa bantu membuat versi rilis resmi untuk media atau keperluan kepolisian.